Serang - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran Prajurit, Kodim 0602/Serang telah melaksanakan kegiatan, sosialisasi, tentang pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan juga peredaran gelap narkoba (P4GN). Dimana pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024 dan tes urine tanggal 12 Juni 2024.
Hal ini disampaikan, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0602/Serang Mayor Inf Usman saat ditemui diruang kerjanya, bertempat di Makodim 0602/Serang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (08/07/2024).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali seluruh anggota, sehingga tidak mudah terpengaruh dan terjerumus terhadap barang terlarang tersebut. Diharapkan setelah menerima sosialisasi maka seluruh personil, akan dapat kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat, tentang pengaruh dan dampak buruk dari bahaya narkoba.
" Sedangkan untuk pengecekan tes urin dilakukan pada tanggal 12 Juni 2024, guna memastikan langsung seluruh anggota Kodim 0602/Serang, tidak ada yang terlibat sedikitpun terhadap barang yang bernama narkoba dan sejenisnya.
Lanjutnya, kepada anggota yang bertugas sebagai aparat teritorial yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa), harus menjadi contoh tauladan untuk masyarakat. Selain itu harus hadir ditengah-tengah kesulitan masyarakat, dan senantiasa menjadi solusi.